Jumat, 04 November 2011

Pembebanan Biaya

Sanksi Denda Atas Keterlambatan Pembayaran


Apabila rekening pertama belum dilunasi pada batas waktu pembayaran, maka akan dikenakan sanksi atas denda keterlabatan bayar sesuai jenis pelanggan sebagai berikut :
  1. Sosial, Rumah Tangga, Non Niaga Rp. 5.000,-
  2. Niaga Kecil Rp. 15.000,-
  3. Niaga Sedang Rp. 20.000,-
  4. Niaga Besar Rp. 2,5 % x jumlah tagihan
  5. Industri Rp. 5 % x jumlah tagihan
Pelanggan yang mempunyai tunggakan rekening air sebanyak 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi pencabutan instalasi meter air tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan penyambungan dapat dilayani setelah melunasi semua rekening tunggakan dan denda serta membayar biaya penyambungan kembali sebagai berikut :
  1. Sosial, Rumah Tangga, Non Niaga Rp. 150.000,-
  2. Niaga Kecil Rp. 300.000,-
Khusus bagi pelanggan industri apabila sampai dengan rekening kedua belum dilunasi pada batas waktu pembayaran, maka akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
  • Denda keterlambatan sesuai butir a di atas
  • Penyegelan saluran instalasi sambungan air minum
  • Apabila sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah penyegelan sementara, belum melunasi tunggakan rekening air akan dikenakan sanksi pencabutan instalasi meter air tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Penyambungan instalasi air dapat dilayani setelah melunasi semua rekening tunggakan serta membayar biaya penyambungan kembali sebesar Rp. 500.000,-
Pelanggan yag telah dikenakan sanksi pencabutan/pembongkaran saluran instalasinya dalam kurun waktu 1 (satu) tahun dan ingin memasang kembali, maka diwajibkan :
  • Melunasi rekening yang tertunggak beserta dendanya
  • Membayar biaya penyambungan, yang diperhitungkan sebagai sambungan baru dengan biaya disesuaikan dengan harga yang berlaku pada saat mengajukan
  • permohonan pemasangan kembali.
Bagi para pelanggan yang merusak segel meter air/segel instalasi meter air dikenakan sanksi, sesuai jenis pelanggan sbb :
  1. Sosial, Rumah Tangga, Non Niaga Rp. 75.000,-
  2. Niaga Rp. 500.000,-
  3. Industri Rp. 750.000,-
Bagi pelanggan yang mencuri / mengambil air sebelum meter atau menggunakan alat lainnya dan merusak meter air baik disengaja maupun tidak disengaja dikenakan sanksi, sebagai berikut :
  • Membayar denda sebesar 5 (lima) kali rekening air terbesar.
  • Pemutusan/pencabutan sambungan instalasi air minum pelanggan dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  • Apabila ingin menyambung kembali maka diwajibkan membayar denda atau sanksi sesuai jenis pelanggan sebagai berikut :
    1. Sosial Rp. 705.000,-
    2. Rumah Tangga Rp. 870.000,-
    3. Non Niaga Rp. 1.080.000,-
    4. Niaga Rp. 1.765.000,-
    5. Industri Rp. 4.880.000,-

1 komentar:

Unknown mengatakan...

kalau sangsi penyedia jasa yang tidak bisa memberikan pelayanan terhadap konsumen apa??? jangan sangsi kepada pelanggan yang telat bayar saja donk.... dah seharian lebih air ga mengalir nh... wilayah Perumnas 1, Bekasi Selatan

om admin,,, jangan ampe ga diposting yah
kalau keberatan sama komentar saya bisa hubungi saya 087777133012

Tirta Bhagasasi - Call Center: (021)8885.6666 - SMS Gateway: 085214001500