Jumat, 03 Juni 2011

Pemkot Bekasi Batasi Penggunaan Air Tanah

Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar) mulai mengarahkan kalangan industri setempat untuk tidak bergantung pada penggunaan air tanah melalui terbitnya Peraturan Daerah Pajak Air Tanah.

"Sebab, kondisi air tanah di Kota Bekasi saat ini sudah memasuki taraf memprihatinkan, menyusul penggunaan yang tinggi oleh kalangan industri dan rumah tangga," kata Kepala Badan Pengendali Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi, Syafei Muhamad, di Bekasi, Jumat (3/6).


Menurut dia, Perda tentang Pajak Air Tanah yang disahkan Desember 2010 lalu merupakan bentuk pengendalian penggunaan air tanah demi menjaga kelestarian ekosistem lingkungan. Pihaknya berencana melakukan pengurangan secara bertahap terhadap

kebebasan industri dalam mengambil air tanah guna keperluan komersial. "Masing-masing industri sudah ditentukan kuota air tanah yang boleh dipergunakan. Setiap tahun, saat perpanjangan izin penggunaan air tanah, kuota yang diberikan akan terus dikurangi hingga akhirnya habis dan industri tak bisa lagi mempergunakannya," kata dia.


Menurut Syafei, bila penggunaan air tanah sudah melebihi kuota yang ditentukan, kelebihan airnya akan dikenakan pajak. Tujuannya, agar pengusaha berfikir lebih bijak dalam pengeluaran keuangannya.

"Daripada mereka (pengusaha) mengeluarkan biaya untuk membayar pajak yang cukup tinggi, kami giring industri untuk beralih ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)," ujarnya.  (Ant/OL-2) BEKASI--MICOM

Tidak ada komentar:

Tirta Bhagasasi - Call Center: (021)8885.6666 - SMS Gateway: 085214001500