Minggu, 20 Mei 2012

Pembebanan Biaya Baru

Pemberitahuan (.... lanjutan)
No 221/Pemb/PDAM/Bks/IV/2011

Kelanjutan dari Surat Pemberitahuan Manajemen Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi No 221/Pemb/PDAM/Bks/IV/2011, tentang pembebanan biaya baru atas Pelanggaran Pelanggan adalah sebagai berikut:





(8) SanksiPembebanan Biaya atas Pelanggaran Pelanggan:
     a. Dalam hal rekening pertama belum dilunasi pada batas waktu pembayaran, dikenakan sanksi atas denda keterlabatan bayar sesuai jenis pelanggan sebagai berikut :
         1. Sosial dan Non Niaga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
         2. Niaga Kecil sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
         3. Niaga Sedang sebesar Rp. 50.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
         4. Niaga Besar sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) dari jumlah tagihan;
         5. Industri Rp. 5 % (lima per seratur) dari jumlah tagihan

         b. Pelanggan yang mempunyai tunggakan rekening air sebanyak 2 (dua) bulan berturut-turut dikenakan sanksi pencabutan instalasi meter air tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan penyambungan dapat dilayani setelah melunasi semua rekening tunggakan dan denda serta membayar biaya penyambungan kembali.

         c. Biaya penyambungan kembali sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan sebaga berikut :
             1. Sosial dan Non Niaga sebesar = Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
             2. Niaga sebesar                         = Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
             3. Industri sebesar                       = Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

         d. Untuk penyambungan kembali dengan tunggakan di atas 1 (satu) tahun dikenakan biaya sesuai biaya pemasangan baru yang berlaku pada saat mengajukan permohonan penyambungan ekmbali, setelah melunasi rekening tunggakan dan denda.

         e. Pelanggan yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan kerusakan pada segel meter air dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditetapkan sebagai berikut:
             1. Sosial dan Non Niaga sebesar = Rp 100.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
             2. Niaga sebesar                         = Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
             3. Industri sebesar                       = Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

         f. Pelanggan yang dengan sengaja melakukan perbuatan pemanfaatan air secara tidak sah (illegal taking) pada pipa sebelum meter air atau menggunakan alat lainnyta dikenakan sanksi sebagai berikut:
             1. Membayar denda sebesar 5 (lima) kali biaya pemasangan baru sesuai jeni pelanggan.
             2. Dalam hal ketentuan point 1 tidak dipenuhi, dilakukan pemutusan/pencabutan sambungan instalasi air minum pelanggan dengan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

         g. Pelanggan Non Aktif yang diketahui melakukan pengambilan air secara tidak sah (illegal taking) yang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada point f dan menyelesaikan kewajiban pembayaran rekening.

         h. Terhadap penyambungan air secara tidak sah (illegal connection), berlaku ketentuan pada pint f, ditambah perhitungan pemakaian air dengan asumsi rata-rata:
        Denda = 150ltr/orang/hari x 5 orang x 30 hari x (12 bulan atau maksimal 60 bulan (5 tahun)).

         i. Pelanggan yang meter airnya hilang, baik disengaja ataupun sesuatu hal, dikenakan biaya ganti meter sebagai berikut:
             1. Sosial dan Non Niaga sebesar = Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)
             2. Niaga disesuaikan RAB
             3. Industri disesuaikan RAB

    Ditetapkan di : Bekasi
    Pada tanggal : 20 April 2012
    Direksi PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi

    ttd

    Drs. H. Wahyu Prihantono
    Direktur Utama

    Tidak ada komentar:

    Tirta Bhagasasi - Call Center: (021)8885.6666 - SMS Gateway: 085214001500